Indonesiapulse, Tanah Bumbu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Gento dengan tegas menyampaikan bahwa pengurusan berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya sepenuhnya gratis tanpa ada biaya tambahan.
“Tidak ada biaya apapun yang dikenakan untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan. Semua layanan ini 100% gratis,” ujar Gento. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemui adanya pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi kependudukan.
“Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, kami mohon segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu. Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungli tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Gento juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif mengurus dokumen administrasi secara mandiri guna menghindari terjadinya pungli. “Kami mendorong masyarakat untuk langsung mengurus administrasi di Disdukcapil tanpa perantara. Dengan begitu, mereka bisa menghindari biaya-biaya yang tidak sah,” tambahnya.
Disdukcapil Tanbu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan maksimal, tanpa pungutan biaya apapun. Dengan layanan gratis ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.



