Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada awal Februari 2025.
Penutupan ini terjadi setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi ke lokasi pembuangan sampah yang terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Basirih, pada akhir 2024.
TPA Basirih dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang benar, karena masih menggunakan sistem open dumping, yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Pantauan pada Selasa (4/2/2025), tidak ada satu pun truk sampah yang memasuki TPA Basirih. Akses masuk ke area tersebut kini dibatasi dengan garis pengaman berwarna kuning yang bertuliskan “Dilarang Melintasi Garis PPLH,” serta pemasangan plang larangan yang menegaskan area tersebut tidak boleh dimasuki. Pemulung yang biasa mencari sampah di lokasi itu pun terlihat tidak berani mendekat.
Royani, salah seorang pemulung yang biasa bekerja di TPA Basirih, menyebutkan bahwa garis dan plang larangan baru dipasang pada Sabtu (1/2/2025). “Ada beberapa orang yang datang menggunakan mobil dan memasang plang di sini,” katanya. Sampah yang menumpuk di area itu kini menjadi pemandangan yang tak terhindarkan, sementara proses penutupan berlangsung.
Marzuki, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, mengonfirmasi bahwa penutupan TPA Basirih memang terjadi setelah evaluasi dari Kementerian LH. Sebagai alternatif, sampah-sampah dari Banjarmasin kini dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Namun, ada kendala besar dalam proses ini. “Kami hanya diberi kuota 100 ton per hari, padahal sampah yang dihasilkan Banjarmasin hampir mencapai 500 ton per hari. Jadi, hanya sekitar 20 persen sampah yang bisa dibuang ke sana, sementara sisanya harus kemana?” ujar Marzuki.
Pihak DLH Banjarmasin sedang mencari solusi untuk mengatasi tumpukan sampah yang semakin meningkat, termasuk melalui penerapan sistem TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Namun, Marzuki mengakui bahwa solusi tersebut tidak akan mampu menampung 80 persen sampah yang masih tertinggal. “Bahkan di beberapa TPS, sampah tidak tertangani dengan baik karena angkutan sampah tidak mampu membawa sampah ke tempat yang seharusnya,” ungkapnya.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengeluarkan Surat Tanggap Darurat Sampah yang berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2025. Dalam surat tersebut, masyarakat Banjarmasin diimbau untuk mengurangi penggunaan sampah dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Salah satu lokasi yang terpantau mengalami penumpukan sampah adalah di Jalan Lingkar Dalam Selatan, tidak jauh dari perempatan Jalan Gerilya. Di sana, sampah rumah tangga menutupi lebih dari setengah jalan, yang mengganggu akses kendaraan menuju pelabuhan Trisakti dan pusat kota Banjarmasin. Yohan, seorang pengepul sampah di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa situasi ini baru terjadi sejak penutupan TPA Basirih. “Biasanya tidak sebanyak ini, baru beberapa hari setelah TPA ditutup,” katanya.



