Indonesiapulse.com

Syaripuddin Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Terukur

Indonesiapulse, Banjarmasin – Menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan anggaran pada 22 Januari lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 itu meminta kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengimplementasikan langkah-langkah efisiensi anggaran dalam APBD Tahun 2025.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syaripuddin, mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan langkah lanjutan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan harus segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan cermat agar tidak berdampak pada kualitas layanan publik atau menghambat pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

“Saya harap Perangkat Daerah di Kalimantan Selatan bisa menjalankan efisiensi anggaran ini dengan hati-hati. Efisiensi anggaran harus mengedepankan sasaran yang tepat agar tidak mengganggu layanan penting dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Syaripuddin di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Syaripuddin yang juga anggota PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa sebelumnya DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah membahas rasionalisasi anggaran 2025 sesuai kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan agar penghematan anggaran benar-benar dilakukan dengan tepat sasaran dan terukur.

“Kami mendukung penghematan anggaran, tetapi harus jelas tujuannya dan memberikan manfaat nyata. Jangan sampai efisiensi ini malah menciptakan masalah baru di masa depan,” tegasnya.

Surat Edaran Kemendagri menyebutkan beberapa poin penting dalam efisiensi anggaran, antara lain pembatasan kegiatan seremonial, studi banding, percetakan, publikasi, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50% bagi seluruh Perangkat Daerah. Selain itu, terdapat pembatasan pada jumlah dan besaran honorarium Tim dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

admin

Tags

Leave a Comment