Indonesiapulse, Tanah Bumbu – Sebagai tindak lanjut dari himbauan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu melakukan penertiban terhadap berbagai tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Simpang Empat pada 11 hingga 12 Maret 2025. Langkah ini diambil guna memastikan suasana bulan suci Ramadhan tetap kondusif dan aman, dengan menutup operasional THM selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, memimpin langsung operasi ini dengan mengunjungi sejumlah THM di kawasan tersebut. “Kami berupaya menghimbau seluruh tempat hiburan malam yang ada di Tanah Bumbu untuk tidak beroperasi dulu agar bulan suci Ramadhan ini tetap kondusif dan aman,” ujar Syaikul Ansari pada Selasa (11/03/2025).
Selama penertiban, pihak Satpol PP juga menemukan beberapa THM yang masih menjual minuman keras (miras), yang jelas melanggar aturan. Syaikul menegaskan agar pemilik warung kopi yang masih beroperasi hingga larut malam agar tetap kooperatif terhadap aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Operasi penertiban ini bukan yang pertama kalinya dilakukan selama bulan Ramadhan. Satpol PP bersama kepolisian Tanah Bumbu terus memantau dan menertibkan THM tanpa terkecuali. Hal ini juga sebagai bentuk penegasan terhadap surat edaran Bupati Tanah Bumbu yang melarang berbagai kegiatan hiburan malam selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.



