Indonesiapulse.com

Revisi UU TNI Disahkan, Cakupan Tugas dan Penempatan Prajurit Diperluas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua DPR Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang telah dibahas oleh Komisi I DPR. Ia menegaskan bahwa revisi ini hanya melibatkan perubahan pada tiga pasal penting. “Revisi ini hanya fokus pada tiga substansi utama,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Perubahan pertama terjadi pada Pasal 7, yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam revisi ini, jumlah tugas pokok TNI bertambah dari 16 menjadi 17. Salah satu tugas baru yang ditambahkan adalah membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Selanjutnya, pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, terdapat perubahan signifikan. Prajurit TNI aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian lembaga, meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 kementerian. Puan juga menjelaskan bahwa prajurit aktif TNI dapat ditempatkan di posisi-posisi tersebut, namun mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas prajurit TNI. Puan menekankan bahwa perubahan ini terkait dengan upaya untuk mewujudkan keadilan bagi prajurit TNI.

Setelah memaparkan pokok-pokok perubahan dalam revisi UU TNI, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. “Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui?” tanyanya.

“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Pengesahan revisi UU TNI ini berlangsung tanpa penolakan dari delapan fraksi di DPR. Meskipun demikian, masing-masing fraksi memberikan catatan terkait sejumlah poin dalam revisi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI. Pembahasan revisi UU ini sempat menuai polemik, dengan beberapa pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa, menyuarakan penolakan.

Beberapa isu yang dibahas dalam revisi ini antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, serta tugas TNI dalam operasi militer di luar perang.

admin

Tags

Leave a Comment