Indonesiapulse.com

Pilkada Banjarbaru Diulang, MK Sebut Foto Lisa-Wartono Akan Berdampingan dengan Kolom Kosong

Indonesiapulse, Banjarbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru setelah memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan ini dibacakan Senin, 24 Februari 2025, oleh Hakim MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memutuskan agar Pilkada Banjarbaru diulang. Pada pemilihan suara ulang nanti, foto pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono akan bersebelahan dengan kolom kotak kosong, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesalahan teknis yang terjadi pada Pilkada 2024. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang di Banjarbaru.

Sidang sengketa Pilkada Banjarbaru dimulai sekitar pukul 14.30 WITA, dan selain Banjarbaru, MK juga memutuskan 40 kasus sengketa Pilkada di berbagai daerah lain.

Sebelumnya, Muhammad Arifin yang merupakan kuasa hukum dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke MK dengan nomor perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pada Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, awalnya memenangkan 100 persen suara setelah pesaingnya, Aditya Mufti Arrifin-Said Abdullah, didiskualifikasi.

Akibatnya, pasangan Lisa-Wartono menjadi satu-satunya kandidat yang terdaftar, sementara suara yang memilih pasangan yang didiskualifikasi dianggap tidak sah. Hal ini disebabkan foto Aditya-Said yang masih tercantum di surat suara saat pencoblosan.

admin

Tags

Leave a Comment