Indonesiapulse, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan memutuskan 40 perkara pada Senin (24/02/2025) di Gedung MK, Jakarta. Dari 310 permohonan yang diajukan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi, sebagian besar perkara yang dikabulkan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU, termasuk Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, serta Provinsi Papua. Selain itu, ada juga instruksi untuk KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Untuk perkara di Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan KPU untuk memperbaiki penulisan Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura 2024.
Daerah yang wajib melaksanakan PSU Pilkada 2024 mencakup: Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Papua, Kota Banjarbaru, Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, dan Pulau Taliabu.
Selain itu, MK menolak permohonan PHPU untuk sembilan daerah, termasuk Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, dan Jeneponto, serta tidak menerima permohonan dari lima daerah lainnya, seperti Kabupaten Mimika dan Halmahera Utara.
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan keputusan MK harus menjadi pelajaran berharga dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. “Keputusan ini harus menjadi langkah untuk menjadikan Pemilu yang lebih Luber, langsung, bebas rahasia, dan bersih,” katanya di Jakarta, Selasa (25/02/2025).



