Indonesiapulse, Kotabaru – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Hairul Aswandi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Kotabaru mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp110 miliar. Pengurangan tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp40 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp70 miliar.
Meskipun demikian, Hairul menegaskan bahwa pengurangan ini tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Namun, ada dampak pada anggaran perjalanan dinas yang mengalami pemangkasan hingga 50 persen, tidak hanya di Kotabaru tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Pengurangan DAU dan DAK serta pemangkasan perjalanan dinas ini merupakan kebijakan terpisah,” ujar Hairul Aswandi.
Dia juga menjelaskan bahwa pemangkasan perjalanan dinas dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025. “Pengurangan perjalanan dinas ini berdasarkan kebijakan masing-masing SKPD, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan pusat,” tambahnya.
Pemangkasan perjalanan dinas ini mencapai 50 persen setelah tim anggaran melakukan verifikasi. Sementara untuk dana DAU dan DAK, pengurangan ini bersifat final, karena dana tersebut tidak lagi ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Terkait perjalanan dinas, dana yang tersedia akan dialihkan ke belanja tak terduga sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. kasnya.



