Indonesiapulse, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Apple dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk segera mencabut larangan penjualan iPhone 16 yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024. Kesepakatan ini diharapkan dapat segera ditandatangani dalam waktu dekat, menurut sumber yang mengetahui perkembangan tersebut.
Bloomberg melaporkan, melalui pernyataan pada Selasa (25/2), bahwa kedua belah pihak telah sepakat tentang syarat yang diperlukan untuk mengakhiri larangan tersebut. “Indonesia dan Apple siap menandatangani kesepakatan dalam waktu dekat, kemungkinan besar minggu ini,” ungkap sumber tersebut.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk memenuhi syarat tersebut, Apple berkomitmen untuk berinvestasi sebesar US$1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur di Indonesia. Fasilitas ini nantinya akan memproduksi komponen untuk smartphone dan produk lainnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga berjanji untuk melatih tenaga kerja lokal di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) melalui program yang lebih luas, di luar skema Apple Academy yang sudah ada.
Namun, meskipun Apple akan melakukan investasi besar, perusahaan ini belum memiliki rencana untuk memproduksi iPhone di Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini sedikit berbeda dengan permintaan Kemenperin yang sebelumnya mengajukan proposal agar Apple juga membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, terutama untuk memenuhi syarat yang lebih ketat.
Sementara itu, rencana investasi untuk pembangunan pabrik AirTag oleh Apple juga dianggap belum memenuhi persyaratan, karena AirTag merupakan aksesoris dan bukan komponen utama dalam ponsel iPhone.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenperin belum memberikan konfirmasi terkait kabar pencabutan larangan izin edar iPhone 16.



