Indonesiapulse.com

Kasus Perceraian di Tanah Bumbu Menurun Awal 2025, Mayoritas Gugatan Diajukan Perempuan

Indonesiapulse, Tanah Bumbu – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu mengalami penurunan pada awal tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Batulicin, sepanjang Januari hingga Februari 2025 tercatat 126 pengajuan perceraian, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai 168 kasus.

Ketua PA Batulicin, Miftah Faridi, S.H.I., melalui Panitera Muda Hukum, Muzdalifah, menyebut tren penurunan ini mencerminkan perubahan dinamika rumah tangga di Tanah Bumbu.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada penurunan cukup signifikan dalam jumlah pengajuan perceraian. Pada Januari-Februari 2025 tercatat 126 kasus, sedangkan di periode yang sama tahun lalu mencapai 168 kasus,” ujar Muzdalifah saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2/2025).

Dari total kasus perceraian yang terjadi tahun ini, mayoritas didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan, dengan jumlah 87 kasus. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh laki-laki tercatat sebanyak 39 kasus.

Di sisi lain, program perceraian gratis yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu di Tanah Bumbu masih tertunda akibat revisi anggaran dari pemerintah pusat.

“Anggaran sebesar Rp11.600.000 untuk program perceraian gratis masih dalam tahap revisi. Kami sudah menerima berkas-berkas pengajuan, tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah,” jelas Muzdalifah.

Meskipun angka perceraian mengalami penurunan, dinamika rumah tangga di Tanah Bumbu tetap menjadi perhatian. Faktor ekonomi, perselisihan, dan ketidakharmonisan masih menjadi penyebab utama perceraian.

Dengan adanya program bantuan hukum seperti perceraian gratis, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka melalui jalur hukum secara adil dan transparan.

admin

Tags

Leave a Comment