Kotabaru – Gula Aren Tirawan, salah satu komoditas unggulan Kabupaten Kotabaru, kini berada di tahap krusial dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Setelah melewati serangkaian pemeriksaan lapangan oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dokumen deskripsi IG kini difinalisasi pada Rabu (30/7/2025) di Winfood Resto, Kotabaru.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Hadir pula Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tirawan, serta sejumlah pemangku kepentingan dari Bapperida Kotabaru, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.
Finalisasi dokumen dilakukan untuk menyesuaikan catatan perbaikan yang diberikan DJKI. Hal ini meliputi penjelasan lebih rinci tentang ciri khas Gula Aren Tirawan, standar baku proses produksi, serta keterkaitan geografis dengan kondisi alam dan budaya setempat.
Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan KI, menegaskan bahwa MPIG memiliki tenggat waktu hingga 1 Agustus 2025 untuk melengkapi dokumen. “Perlindungan IG memberikan dua manfaat besar. Pertama, sebagai pengakuan hukum terhadap keaslian produk. Kedua, sebagai strategi meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar yang semakin kompetitif,” tegasnya.
Dengan status IG, Gula Aren Tirawan diyakini dapat menembus pasar lebih luas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal. Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi bentuk pelestarian tradisi pengolahan gula aren yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemeriksaan substantif akhir secara daring dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Apabila berjalan lancar, Gula Aren Tirawan akan segera mendapatkan sertifikat IG dan resmi menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia di kancah nasional maupun global.



