Indonesiapulse – Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) yang menjerat Hakim Djuyamto (DJU). Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto diketahui sempat menitipkan sebuah tas kepada petugas keamanan (satpam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Benar, yang bersangkutan (Djuyamto) menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/04/2025).
Harli menjelaskan, tas tersebut telah diserahkan oleh pihak satpam kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (16/04/2025). Setelah diperiksa, isi tas mencakup dua unit ponsel dan 37 lembar uang dolar Singapura.
“Tas tersebut baru diserahkan kemarin siang. Di dalamnya ada dua ponsel dan uang dolar Singapura sebanyak 37 lembar, kalau tidak salah,” ujarnya.
Terkait waktu pasti dan tujuan penitipan tas tersebut kepada satpam, Harli menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini tas telah resmi disita penyidik dan proses hukumnya sedang berjalan.
“Berita acara penyitaan sudah dibuat,” tambahnya.
Dugaan Suap untuk Putusan Lepas
Hakim Djuyamto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani oleh PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Djuyamto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim, menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif sendiri menerima aliran dana sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal Wilmar Group, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Tak hanya Djuyamto, dua hakim anggota lainnya dalam majelis, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga disebut menerima suap dari tersangka Arif. Ketiganya diduga mengetahui bahwa uang yang diterima bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Jeratan Hukum
Ketiga hakim tersebut kini dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.



