Indonesiapulse – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Setelah memeriksa tujuh orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan ketiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin dini hari.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga hakim yang dijadikan tersangka tersebut merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap miliaran rupiah yang disalurkan melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang, yaitu agar perkara ini diputus ‘ontslag’,” kata Qohar, mengacu pada putusan yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR, keduanya merupakan advokat, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan “ontslag” yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2024. Dalam putusan ini, para terdakwa korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dengan dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.



