Indonesiapulse, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan berpihak kepada rakyat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diberlakukan sejak akhir tahun 2024.
Landasan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.
Sasar Bangunan Hunian Sederhana
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Amruddin, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini secara khusus ditujukan untuk pembangunan rumah tinggal kategori sederhana yang dimiliki oleh masyarakat MBR.
“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya, atau sebesar Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 meter persegi, serta untuk bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 meter persegi,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembebasan ini tidak berlaku bagi bangunan di luar kategori MBR, seperti rumah mewah, bangunan komersial, ataupun gedung perkantoran.
“Untuk bangunan komersial dan hunian non-MBR, tetap dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Wujud Nyata Kepedulian terhadap Hunian Layak
Kebijakan ini mencerminkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperluas akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Selain mendukung tertib administrasi dalam pembangunan, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait penghapusan biaya legalitas bangunan bagi MBR.
Dengan adanya pembebasan retribusi PBG, warga Tanah Bumbu yang termasuk dalam kategori MBR kini memiliki kemudahan dalam mengurus perizinan bangunan tanpa harus terbebani biaya tambahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan sekaligus mempercepat upaya penataan permukiman yang lebih baik.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari visi besar Pemkab Tanah Bumbu untuk mewujudkan kabupaten yang inklusif, berkeadilan, dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan.



