Indonesiapulse.com

OJK Dukung Strategi Pemerintah Hadapi Tarif Resiprokal AS dan Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Indonesiapulse – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis pemerintah Indonesia dalam merespons kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariff) yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak pada sektor-sektor strategis dalam perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa dukungan tersebut difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat kepercayaan pasar, serta mempertahankan daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tekanan eksternal.

“Dalam kaitan itu, OJK terus menjalin koordinasi erat dengan kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan strategis yang dibutuhkan, khususnya bagi industri yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif resiprokal AS,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4).

Kebijakan Stabilitas Pasar Modal

Sebagai respons terhadap meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global dan regional pasca pengumuman tarif resiprokal oleh AS, OJK telah mengambil sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah penerbitan aturan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.

“Buyback tanpa RUPS ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah tekanan pasar, serta meningkatkan kepercayaan investor. Kami memperkirakan sejumlah emiten akan mulai melaksanakan program buyback dalam waktu dekat,” jelas Mahendra.

Penundaan Short Selling dan Penyesuaian Kebijakan Bursa

Di samping itu, OJK juga memutuskan menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek selama enam bulan ke depan. Penundaan ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap risiko pasar yang semakin dinamis dan penuh ketidakpastian.

Sebagai bagian dari kebijakan pengamanan pasar, OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan langkah teknis berupa:

  • Penyesuaian batasan trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan signifikan dalam satu hari bursa.
  • Penyesuaian batasan auto rejection bawah untuk saham-saham yang mengalami penurunan tajam dalam waktu singkat.

“Kami senantiasa memantau kondisi pasar keuangan secara seksama, dan dengan koordinasi lintas sektor yang kuat, kami harap berbagai kebijakan ini dapat membantu meredam gejolak dan memitigasi risiko dari peningkatan ketidakpastian global,” ujar Mahendra.

Komitmen OJK dalam Ketidakpastian Global

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketahanan industri jasa keuangan dalam menghadapi tekanan eksternal, termasuk dari kebijakan dagang AS. OJK juga mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia dalam membuka jalur diplomasi ekonomi dan negosiasi bilateral dengan pemerintah AS, guna mengurangi tekanan tarif dan melindungi kepentingan nasional.

“Kami percaya bahwa langkah terpadu, responsif, dan berbasis data adalah kunci untuk menjaga kepercayaan pasar, khususnya di tengah dinamika global yang cepat berubah,” pungkas Mahendra.

admin

Tags

Leave a Comment