Indonesiapulse.com

KPU RI Tentukan Tanggal Pemungutan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru pada 19 April

oleh

admin

Indonesiapulse, Banjarbaru – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru telah dipastikan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Kepastian ini tercantum dalam surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 486/PL.02-SD/06/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 4 Maret 2025.

Keputusan ini mengingat kondisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang hanya tersisa satu orang komisioner setelah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk itu, KPU RI menetapkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengambil alih pelaksanaan PSU tersebut, termasuk tugas dan wewenang KPU Banjarbaru.

“Sudah keluar penetapan jadwal PSU, dilaksanakan pada 19 April mendatang. Termasuk penetapan pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Kalsel,” ungkap Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, pada Jumat (7/3).

Untuk badan adhock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Suara (KPSS), serta petugas ketertiban TPS, akan menggunakan petugas yang sama dengan saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Pembentukan petugas ini dilakukan melalui mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja mereka.

Namun, jika ada petugas yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU Banjarbaru dapat melakukan penggantian sesuai mekanisme penggantian antarwaktu. “Sesuai tahapan dan jadwal, pembentukan badan adhock dimulai pada 7 Maret,” tambah Fahmi.

Dalam surat KPU RI juga ditetapkan jadwal penetapan pasangan tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono di PSU Pilwali Banjarbaru, yang akan bersaing melawan kotak kosong. Penetapan pasangan calon tersebut dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 24 Februari 2025 lalu, memutuskan bahwa PSU harus dilaksanakan untuk Pilwali Banjarbaru. MK memerintahkan agar PSU dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Mekanisme PSU menurut amar putusan MK tidak lagi memasang dua foto pasangan calon di surat suara. Hanya foto pasangan Lisa-Wartono yang akan ditampilkan, melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

admin

Tags

Leave a Comment