Indonesiapulse.com

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Empat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Dilaporkan ke KPK

oleh

admin

Indonesiapulse, Banjarbaru – Empat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Banjarbaru 2024. 

Laporan ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, Rachmadi, yang menilai penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Banjarbaru sebesar Rp22,3 miliar berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan tersebut dilayangkan pada 3 Maret 2025 dan sudah terdaftar dengan nomor A-20250301193 di KPK. Rachmadi mengatakan langkah pelaporan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru sebenarnya tidak dilaksanakan. Dengan adanya keputusan tersebut, dana hibah yang telah digelontorkan untuk Pilkada tersebut seharusnya tidak digunakan.

“Setelah MK membatalkan salah satu pasangan calon dan menetapkan pelaksanaan PSU, penggunaan dana hibah yang sudah terlanjur dicairkan sangat berpotensi melanggar hukum,” ujar Rachmadi. Ia menambahkan, jika dilihat dari sudut pandang hukum, dana tersebut sudah tidak seharusnya digunakan, mengingat Pilkada Banjarbaru sendiri dibatalkan dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Menurut Rachmadi, para eks komisioner KPU Banjarbaru dianggap telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam menyelenggarakan Pilkada. Hal ini dianggap merugikan APBD Banjarbaru yang telah mengucurkan dana sebesar Rp22,3 miliar untuk Pilkada yang batal dilaksanakan.

“Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan keputusan hukum ini jelas merugikan keuangan negara,” lanjut Rachmadi, yang akrab disapa Engot.

Pihak KPK mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan sudah diterima dengan status aduan. Rachmadi berharap agar KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik demi keadilan dan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

admin

Tags

Leave a Comment