Indonesiapulse, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu menegaskan kesiapannya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu. Rapat ini bertujuan untuk membahas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang sempat mencuat di pemberitaan media online.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, memastikan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
“RDP merupakan hak DPRD, dan kami siap memberikan tanggapan atas pemberitaan sepihak yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Tanah Bumbu,” ujar Puryadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan data yang diperlukan sebelum menjadwalkan kehadiran dalam RDP.
“Kami ingin semuanya terbuka dan transparan. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan data yang dibutuhkan agar dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh dalam RDP nanti,” katanya.
Menanggapi laporan dana hibah, Puryadi menjelaskan bahwa pelaporan telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Pada 27 Desember, tahapan pelaporan masih berlangsung. Kami memiliki batas waktu pelaporan dana hibah selambat-lambatnya setelah pelantikan calon terpilih. Saat reses Komisi 1 DPRD Provinsi di ruang Bupati, kami tidak membawa data saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puryadi menegaskan bahwa jika diperlukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPU Tanah Bumbu siap memberikan seluruh data terkait penggunaan dana hibah secara transparan.
“Kami tidak keberatan jika BPK ingin melakukan audit. Seluruh penggunaan anggaran telah sesuai prosedur. Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, anggaran kami memang lebih besar, karena sosialisasi untuk calon tunggal membutuhkan biaya yang lebih tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Tanah Bumbu menyatakan akan memanggil KPU dalam RDP guna membahas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tengah menjadi sorotan publik.



