Tanah Bubmu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanahbumbu menggelar launching implementasi proyek perubahan, di gedung Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan ini mengangkat tema, ‘Belanja Sesuai Kebutuhan (Jasuke) Strategi Optimalisasi Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD) di Kabupaten Tanahbumbu.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPKAD Hendra Wardani, SE., MM, mengatakan bahwa, kenapa perlu SKBMD ini, pertama semua tahu bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa standar yang jelas, pengadaan barang berpotensi tidak tepat sasaran atau bahkan mengakibatkan pemborosan anggaran.
Kedua, sesuai Amanat Permendagri 19 tahun 2016 pada Pasal 20 menyatakan bahwa standar kebutuhan barang adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada SKPD.
“Dalam beberapa tahun terakhir penatausahaan BMD yang tertib masih belum dapat kita wujudkan, salah satunya disebabkan pengadaan BMD yang tidak sesuai dokumen RKBMD, kita berharap bahwa penyusunan SKBMD ini menjadi sebuah upaya kita bersama untuk mewujudkan tertib penatausahaan BMD,” ucapnya.
Dia mengatakan, prinsip utama dalam SKBMD meliputi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya bahwa setiap kebutuhan barang harus jelas peruntukannya.
“Dalam merencanakan suatu pengadaan barang, harus mempertimbangkan kesesuaian dengan tupoksi SKPD, intinya Belanjalah Sesuai Kebutuhan bukan Keinginan,” tambahnya.
Kemudian, sambungnya, harus dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya adalah pengadaan BMD kita harus dapat mendukung terhadap pencapain visi dan misi daerah.
Untuk menyusun SKBMD, ada beberapa langkah yang harus dilalui, pertama, analisis kebutuhan, identifikasi barang apa saja yang dibutuhkan berdasarkan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Kedua, penyusunan standar atau jumlah barang ditentukan di tahap ini, tentunya realisasinya akan bergantung pada anggaran yang tersedia.
Ketiga, proses verifikasi dan validasi. Tim pengelola barang akan mengevaluasi apakah kebutuhan tersebut sudah sesuai terakhir, penetapan SKBMD oleh kepala daerah.
“Setiap tahapan ini harus dilalui agar kebutuhan barang yang diajukan benar-benar relevan dan mendukung operasional SKPD,” katanya.
Menurut Hendra, SKBMD memberikan banyak manfaat, di antaranya, pengadaan barang menjadi lebih terencana dan sesuai kebutuhan, pemborosan anggaran dapat diminimalkan, pelaporan aset menjadi lebih akurat dan barang yang diperoleh benar-benar mendukung tugas pokok unit kerja.
“Tantangan dalam Implementasi, tentu saja, ada tantangan yang harus dihadapi, seperti, ketidaksesuaian data kebutuhan dengan Belanja. (Review Inspektorat), Perubahan kebijakan yang kadang sulit diprediksi. Disini kita dituntut untuk harus selalu tanggap terhadap keinginan pimpinan, tetapi kita juga harus tetap memenuhi segala proses administrasi yang ada, saya harap setiap perubahan kebijakan yang ada selalu kita komunikasikan agar dapat kita carikan solusi terbaiknya bersama-sama,” katanya.
Sebagai kesimpulan, lanjutnya, penyusunan SKBMD adalah langkah penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan standar yang jelas, pengadaan barang menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap materi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu SKBMD,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan, seperti tantangan kepentingan setiap bidang di unit kerja dan sebagainya.
Terakhir adalah, ini sebagai wujud BPKAD Tanahbumbu mengimplementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanahbumbu nomor 58 Tahun 2024, tentang analisis kebutuhan barang milik daerah yang ditandatangani 21 November 2024 lalu.



