Indonesiapulse.com

Kabid Disperkimtan Tanbu dan Kontraktor Jadi Terdakwa

Tanah Bumbu – Kasus dugaan tindak pidana korupsi telah menyeret pejabat publik datang dari Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Edi Purwanto seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu harus duduk dikursi persidangan, karena terseret kasus kejahatan dugaan korupsi.

Ia dituduh terlibat dalam kasus korupsi kegiatan bantuan rehabilitasi sosial se-Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanbu pada tahun 2022-2023. Tidak sendiri, Edi Purwanto menjadi terdakwa bersama seorang kontraktor penyedia bernama Aminuddin.

Kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi ini cukup besar mencapai Rp2,4 miliar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (10/12/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arias Dedy SH bersama dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas SH mengatakan, perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, program bansos rehabilitasi rumah penduduk di Kecamatan Kusan Hulu bentuknya peninggin rumah untuk wilayah yang sering banjir khususnya Kusan Hulu. Pemkab Tanbu menggelontorkan dana sekitar Rp4,9miliar.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 55 penerima bantuan, kemudian dilanjutkan tahun 2023 sebanyak 119 rumah penerima bansos dengan anggaran Rp20 juta dalam satu rumah. Namun ungkap Rizki, terdapat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan rehabilitasi yang seharusnya diterima warga.

Terdakwa Edy Purwanto dalam kasus ini bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai penyedia atau pihak ketiga. “Dibangunkan, cuma hasil perhitungannya tidak sesuai, kurang volume,” kata Rizki.

Rizki melanjutkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Tanbu pada program bantuan sosial rehabilitasi rumah penduduk di Kusan Hulu tahun 2022-2023, terdapat kerugian keuangan negara semua Rp2,4 miliar. Sementara itu, usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa baik Edi Purwanto maupun Aminudin tidak mengajukan eksepsi atau kebertan dan lebih memilih persidangan dilanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

admin

Tags

Leave a Comment