Indonesiapulse.com

Lima Desa di Tanah Bumbu Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengumumkan bahwa lima desa di wilayahnya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu.

Pemilihan ini dilakukan setelah sejumlah kepala desa di desa-desa tersebut mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan tugas mereka karena alasan tertentu.

Kelima desa yang akan mengadakan Pilkades antar waktu tersebut adalah DDesa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Desa Muara Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Desa Mekarjaya Kecamatan Kusan Tengah, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samsir, bahwa sebanarnya ada enam desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu ini.

Namun salah satu desa yakni Desa Angsana, Kecamatan Angsana, masa jabatanya sampai 2027, memilih untuk tetap dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), PNS yang ditunjuk oleh kepala daerah.

“Ini juga tergantung masyarakatnya, apakah mau melakukan apa tidak, terbukti dari 6 desa 1 Desa memilih tidak melakukan pemilihan kepala desa antar waktu ini,” katanya kata Samsir Rabu (13/11/2024).

Pemilihan kepala desa antar waktu ini, lanjut Samsir, sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022, tentang pemilihan kepala desa pergantian antara waktu.

Samsir nenambahkan pemilihan nantinya akan murni menggunakan anggaran desa, tanpa campur tangan pemerintah daerah, seperti Pilkades tahun 2023 lalu.

Kemudian kepala desa terpilih, akan menjabat secara definitif bukan sebutan pengganti antar waktu, sampai masa periode habis, di tahun 2027 atau 2031.

“Nantinya pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025,” pungkasnya.

admin

Tags

Leave a Comment