Tanah Bumbu — Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik di sektor energi dengan meluncurkan Instalasi Penera Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak (TUM BBM). Peluncuran perdana dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) di Kantor DKUMP2 Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Rabu (16/10/2024).
Launching perdana di hadiri Kepala DKUMP2 Tanbu, H Hamaluddin Tahir, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian H Ahmad Heriansyah. Kemudian, Petugas berhak metrologi UML, dari Ditjen Metrologi Bandung yaitu Penera Ahli Madya, Herosobroto dan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, Harry Santosa.
Kegiatan penilaian ulang dalam rangka penambahan Ruang Lingkup Unit Mitrologi Legal di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai dasar kegiatan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Kepala DKUMP2 Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan Tanah Bumbu memiliki potensi lebih 200 unit Mobil Tangki. Namun dari 13 perusahaan yang terdata di Unit Metrologi Legal secara lengkap baru 100 buah.
“Tera Tangki Mobil sangat penting untuk memastikan kepastian ukuran sesuai dengan aturan kemetrologian. Agar perlindungan konsumen terjamin,” kata Hamaluddin.
Dengan adanya instalasi penera TUM, maka pemilik tangki mobil BBM tidak perlu lagi jauh-jauh melaksanakan tera. Karena sebelumnya harus ke Kotabaru atau ke Banjarbaru.
Keberadaan instalasi penera TUM ini diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi daerah tertib ukur.
“Unit Metrologi Legal mempunyai target yaitu menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur Tahun 2026,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan melalui pengelolaan energi yang lebih baik dan efisien. Keberadaan teknologi penera ini akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kestabilan pasokan energi untuk berbagai sektor.
Sumber : mc.tanahbumbu



